twitter
rss


Berikut ini arsip syarat pendaftaran penerimaan STAN
  • Lulusan SMU/SLTA dan sederajat, Madrasah Aliyah dan SMK semua Jurusan 3 tahun  terakhir. 
  • Nilai Rata-rata untuk: 
    • Lulusan Tahun 2004 Surat Tanda Kelulusan (STK) yang menyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
    • Lulusan Tahun 2005 Surat Tanda Lulus (STL) dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
    • Lulusan Tahun 2006 Ijasah atau ijasah sementara dari sekolah yang bersangkutan dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan. 
  • Umur pada tanggal 1 September tidak lebih dari 21 tahun dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di dalam STK/STL /Ijazah /Ijasah Sementara. 
  • Tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika dan sejenisnya. 
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan. 
  • Khusus untuk Program Diploma Keuangan Spesialiasi Kepabeanan dan Cukai, ditambahkan persyaratan sebagai berikut: 
    a. Hanya menerima laki-laki 
    b. Tinggi badan minimal 165 cm 
    c. Tidak buta warna 
    d. Bagi mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis, harus mengikuti dan lulus tes kesehatan dan aerobik yang pelaksanaannya dapat dilakukan di salah satu tempat berikut : Medan, Makassar, Balikpapan dan Jakarta. 
    Catatan : Selain spesialisasi Kepabeanan dan Cukai seperti Perpajakan, Akuntansi, dll menerima peserta laki-laki dan perempuan.
  • Menyetor biaya ujian saringan masuk sebesar yang ditentukan. Penyetoran dapat melalui semua cabang dari bank-bank sebagai berikut:
    • BANK MANDIRI ke rekening Bendaharawan Penerima BPPK Nomor Rekening:Bank Mandiri Cabang Jakarta Iskandarsyah.
    • BANK BRI ke rekening Bendaharawan Penerima BPPK Nomor Rekening:Bank BRI Cabang Kebayoran Baru.
      Bukti setor harus disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone Banking, Internet Banking, dll).
      Dengan ketentuan sebagai berikut: 
      • Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun 
      • Biaya yang ditimbulkan akibat penyetoran uang pendaftaran ditanggung peserta 
      • Panitia tidak menerima bukti setor kolektif 
      • Nomor rekening bisa diganti untuk tiap periode, yang berlaku untuk tahun berjalan silakan baca di pengumuman pendaftaran yang dikeluarkan Departemen Keuangan, sekitar bulan Juni.

0 comments:

Post a Comment