Pastinya teman-teman sudah mengenal perguruan tinggi yang bernama STAN. Yups, “kampus biru” itu memang banyak diserbu setelah lulus dari sekolah menengah.Lho, kok namanya “kampus biru”? Itu kan kaya nama kampus yang lain ya. STAN memang punya julukan “kampus biru” karena memang jas almamaternya juga berwarna biru.
Selain sebutan itu, kampus ini juga punya sebutan lain, “Kampus Plat Merah”. Kenapa pula dengan nama itu? Kampus ini adalah perguruan tinggi kedinasan, yang notabene dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Jadinya kaya mobil dinas, pake plat merah.Hehehe…
Oke, sekarang kita lanjut membahas mengenai awal mula berdirinya perguruan tinggi ini. Tentunya menarik pula untuk diketahui. Jadi ndak cuma asal tahu aja.
Dahulu kala saat kakek moyang kita lagi lugu-lugunya (saat awal kemerdekaan), sudah dirasakan kekurangan tenaga ahli di bidang keuangan. Atas alas an inilah Departemen Keuangan RI mengadakan kaderisasi mengirimkankaryawan-karyawannya mengikuti pendidikan di dalam dan di luar negeri. Di samping itu, Depkeu juga mengadakan pendidikan sendiri.
Pendidikan yang mula-mula dibentuk adalah Akademi Ajun Akuntan Negara, Akademi Pajak dan Pabean, serta kursus Treasury Negara. Sejarah pendidikan ini unik dan panjang sejak 1952 sampai sekarang telah berganti-ganti nama.
Sekolah Tinggi Keuangan Negara (STIKN)
Pada 5 Oktober 1959, Akademi Pajak dan Pabean dibubarkan. Sebagai pengganti, lahirlah STIKN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 175042/UP/X tanggal 31 Desember 1959. Terdapat empat jurusan yaitu Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai, dan Kebendaharaan Umum.
Akademi Threasuri Negara (ATN)
Didirikan untuk menyediakan tenaga ahli yang cakap di bidang keuangan negaradalam rangka pelimpahan tugas administrasi Negara. Akademi ini didirikan berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 2815/UP/X tertanggal 7 April 1960.
Akademi Dinas Pemeriksa Keuangan (ADPK)
Berawal dari Kursus Tinggi Pengawasan Keuangan, dibentuklah akademi berdasarkan instruksi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 32/BP/63 tanggal 30 September 1963. Lama pendidikannya adalah 5 tahun.
Pendidikan Tenaga Akuntan
Setelah republik ini berdiri, tenaga terdidik dalam bidang akuntansi dan keuangan sangatlah sedikit. Oleh karena itu, Depkeu berinisiatif untuk menyelenggarakan berbagai pendidikan antara lain: Kursus Djabatan Adjun Akuntan (KDDA) tahun 1953, Kursus Djabatan Pembantu AKuntan (KDPA) tahun 1959, STIKN jurusan akuntansi tahun 1959, Akademi Djabatan Adjun Akuntan (ADDA) tahun 1960 , Akademi Adjun Akuntan Negara (A3N) tahun 1967, Institut Ilmu Keuangan Akuntansi tahun 1967, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1975.
Institut Ilmu Keuangan (IIK)
Didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Kep 302/Menkeu/2967 (3/PT/1967) tanggal 15 Desember 1967 yang dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 167 tanggal 6 Mei 1968. Integrasi dari beberapa pendidikan di lingkungan Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan antara lain: STIKN, A3N, ATN, A3P dan ADPK. Ada empat jurusan dalam institute ini, yaitu: Akuntansi, Pajak Umum, Bea Cukai, dan Kebendaharaan Umum. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan yang dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974, pimpinan Departemen Keuangan memutuskan untuk meninjau kembali status IIK dan akhirnya menganggap tidak perlu lagi mempertahankan status IIK ini.
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Dengan pertimbangan bahwa pada masa itu perguruan tinggi negeri ada yang belum sanggup untuk mendidik tenaga akuntan, sementara IIK sendiri harus ditutup maka didirikanlah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Pendirian STAN berdasarkan keputusan presiden Nomor 45 tahun 1974 jo Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 1967. Baru pada tanggal 17 Maret 1975 melalui Surat Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK)
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Kebendaharaan Umum dengan masa pendidikan 5 tahun.
Departemen disusul ketentuan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kuangan yang tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor 405/MK.164/1975, lahirlah Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK) yang menangani pendidikan dan latihan pegawai.
Departemen Keuangan yang semula dikelola oleh setiap Direktorat Jendral. BPLK meliputi Sekretariat, Pusdiklat Perpajakan, Pusdiklat Bea dan Cukai, Pusdiklat Pengawasan, Pusdiklat IPEDA, Pusdiklat Kebendaharaan Umum dan Pegadaian, dan Pusdiklat Akuntansi (STAN). Dengan keluarnya SK Menteri Keuangan tahun 1981, susunan organisasi BPLK mengalami perubahan. Pusdiklat Kebendaharaan Negara diganti dengan Pusdiklat Anggaran dan dimunculkan Pusdiklat Keuangan Uum. Dalam perkembangan selanjutnya BPLK berganti nama menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).